Hukuman mati di Uni Eropa

Revisi sejak 10 Juni 2019 02.59 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)

Hukuman mati adalah hukuman pidana yang sangat ditentang di Uni Eropa. Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua kasus tanpa terkecuali. Oleh karena itu, Uni Eropa selalu menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal[1].

Undang-undang yang mengatur

Negara lain

Indonesia: Uni Eropa meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium penggunaan hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh[1].

Referensi

  1. ^ a b [1]