Daftar perusahaan asuransi Indonesia
artikel daftar Wikimedia
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia berdasarkan kelompok risiko yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 31 Desember 2015.[1] Secara umum OJK membaginya menjadi :
- Perusahaan Asuransi Jiwa [2]
- Perusahaan Asuransi Sosial [3]
- Perusahaan Asuransi Umum [4]
- Perusahaan Asuransi Wajib[5] dan
- Perusahaan Reasuransi [6]
Dalam situsnya, OJK menyebutkan bahwasanya jumlah dari perusahaan asuransi di Indonesia, berdasarkan data per 31 Desember, 2015, terbagi menjadi dan sebanyak :
- Asuransi Umum, sebanyak 76 perusahaan [1]
- Asuransi Jiwa, sebanyak 50 perusahaan [1]
- Reasuransi, sebanyak 6 perusahaan [1]
- Asuransi Wajib, sebanyak 3 perusahaan [1] dan
- Asuransi Sosial, sebanyak 2 Perusahaan [1]
Lihat juga
Referensi
- ^ a b c d e f "Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib Dan Asuransi Sosial". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-06-10.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Sosial" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Umum" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Wajib" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Reasuransi" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.