Daftar perusahaan asuransi Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia berdasarkan kelompok risiko yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 31 Desember 2015.[1] Secara umum OJK membaginya menjadi :

  1. Perusahaan Asuransi Jiwa [2]
  2. Perusahaan Asuransi Sosial [3]
  3. Perusahaan Asuransi Umum [4]
  4. Perusahaan Asuransi Wajib[5] dan
  5. Perusahaan Reasuransi [6]

Dalam situsnya, OJK menyebutkan bahwasanya jumlah dari perusahaan asuransi di Indonesia, berdasarkan data per 31 Desember, 2015, terbagi menjadi dan sebanyak :

  1. Asuransi Umum, sebanyak 76 perusahaan [1]
  2. Asuransi Jiwa, sebanyak 50 perusahaan [1]
  3. Reasuransi, sebanyak 6 perusahaan [1]
  4. Asuransi Wajib, sebanyak 3 perusahaan [1] dan
  5. Asuransi Sosial, sebanyak 2 Perusahaan [1]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b c d e f "Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib Dan Asuransi Sosial". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-06-10. 
  2. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  3. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Sosial" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  4. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Umum" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  5. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Wajib" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  6. ^ "Daftar Perusahaan Reasuransi" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.