Kementerian Indonesia
Kementerian Negara RI terdiri atas departemen, menteri negara, dan menteri koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Departemen
Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 18 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:
- Departemen Dalam Negeri RI
- Departemen Luar Negeri RI
- Departemen Pertahanan RI
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Departemen Keuangan RI
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI
- Departemen Perindustrian RI
- Departemen Perdagangan RI
- Departemen Pertanian RI
- Departemen Kehutanan RI
- Departemen Perhubungan RI
- Departemen Keluatan dan Perikanan RI
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
- Departemen Pekerjaan Umum RI
- Departemen Kesehatan RI
- Departemen Pendidikan Nasional RI
- Departemen Sosial RI
- Departemen Agama RI
Kementerian Negara
Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 11 kementerian negara yang masing-masing dipimpn oleh menteri, yaitu:
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata RI
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi RI
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI
- Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional RI
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara RI
- Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi RI
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI
Menteri Koordinator
Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penysunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu: