Perseroan terbatas

badan hukum yang menjalankan usaha yang modalnya berasal dari saham
Revisi sejak 14 Juni 2019 08.41 oleh TMderizal (bicara | kontrib) (Minor addition.)

Perseroan Terbatas (dalam bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap, dalam bahasa Inggris: Limited Liability Company) yang selanjutnya dapat disebut sebagai "Perseroan" atau "PT" adalah salah satu bentuk Badan Usaha dan Badan Hukum (rechtspersoon) yang ada di Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan Perseroan sebagai "badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".[1]

Kata "Terbatas" pada Perseroan merujuk pada terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham Perseroan sebatas pada saham yang dimiliki dalam Perseroan dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tanggung jawab Perseroan.[2] PT adalah salah satu bentuk usaha yang cukup populer di kalangan dunia usaha.[3]

Pendirian Perseroan

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[4] Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.[5]

Struktur Permodalan Perseroan

Pembagian Modal Perseroan

Modal Perseroan terdiri atas:

  • Modal dasar. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.[6]
  • Modal ditempatkan. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.[7]
  • Modal disetor. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.[8]

Batas Minimum Modal Perseroan

UUPT menentukan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).[9] Akan tetapi, ketentuan mengenai besaran modal dasar tersebut telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 menjadi tanpa batas minimum, yaitu berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.[10] Batas minimum modal dasar dapat diatur lebih besar untuk Perseroan yang bergerak di kegiatan usaha tertentu (contoh: perbankan, asuransi, freight forwarding, dsb).[11] UUPT lebih lanjut menentukan bahwa modal ditempatkan dan modal disetor harus berjumlah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud di atas.[12]

Jenis Perseroan

Terdapat berbagai jenis Perseroan yang ada di Indonesia, yaitu:

Berdasarkan Negara Asal Pemilik Modal

  • PT PMDN. PT PMDN adalah PT yang modalnya terdiri atas modal dalam negeri. Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) mendefinisikan modal dalam negeri sebagai "modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum".[13] Contoh: PT ABC memiliki modal disetor dan ditempatkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang dimiliki oleh Tuan DE sebesar 40% dan PT FGH sebesar 60%. Tuan DE adalah warga negara Indonesia dan PT FGH adalah PT PMDN, maka PT ABC merupakan PT PMDN. PT PMDN merupakan singkatan dari "Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri".
  • PT PMA. PT PMA adalah PT yang modalnya terdiri atas modal asing. UUPM mendefinisikan modal asing sebagai "modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing".[13] Contoh: PT ABC memiliki modal disetor dan ditempatkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) yang dimiliki oleh Tuan DE dan PT FGH. Tuan DE adalah warga negara Indonesia dan PT FGH adalah PT PMA, maka PT ABC merupakan PT PMA. PT PMA merupakan singkatan dari "Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing".

Perbedaan mendasar dari PT PMDN dan PT PMA adalah pada besaran modal dan bidang usaha yang dapat dimasuki. PT PMDN tidak memiliki batas minimum modal (kecuali ditentukan lain dalam sektor tertentu) dan tidak dibatasi bidang usaha yang dapat dimasuki olehnya. Sementara itu, PT PMA memiliki batas minimum modal dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) dan bidang usaha yang dapat dimasuki dibatasi oleh Pemerintah. Modal Perseroan yang dimiliki oleh penanam modal asing, namun masuk melalui mekanisme bursa efek di Indonesia, maka dianggap sebagai modal dalam negeri.

Dalam praktik, dikenal juga istilah "PT Biasa", yaitu PT yang dimiliki sepenuhnya oleh penanam modal dalam negeri, sama seperti PT PMDN, namun tidak memiliki izin prinsip/pendaftaran penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PT Biasa tidak terdaftar dalam database BKPM, sehingga tidak dapat menikmati fasilitas penanaman modal dari BKPM dan tidak perlu melaporkan perubahan data perseroan (seperti pemegang saham dan struktur permodalan) ke BKPM. Akan tetapi, sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) oleh Pemerintah, semua Badan Usaha di Indonesia, termasuk PT BIasa, wajib untuk mendaftarkan diri ke OSS yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan BKPM, sehingga istilah PT Biasa menjadi tidak relevan lagi.

Berdasarkan Penawaran Saham Perseroan

  • PT Tertutup. PT Tertutup adalah PT yang sahamnya tidak ditawarkan ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • PT Terbuka. UUPT mendefinisikan PT Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1] Pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk" (contoh: PT Indofood Sukses Makmur Tbk). PT Terbuka, jika telah tercatat di bursa efek, maka dapat disebut juga sebagai "Perusahaan Tercatat" (listed company).

Lihat pula

Catatan Kaki

  1. ^ a b Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 1.
  2. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 3 ayat (1).
  3. ^ Agus Sardjono, et al., Pengantar Hukum Dagang, ed. 1, cet. 2 (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 70.
  4. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 7 ayat (1).
  5. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 7 ayat (4).
  6. ^ Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika. 2016), hlm. 233.
  7. ^ Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika. 2016), hlm. 236.
  8. ^ Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika. 2016), hlm. 238.
  9. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 32 ayat (1).
  10. ^ Indonesia, Peraturan Pemerintah Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, PP No.29 Tahun 2016, LN No.137 Tahun 2016, TLN No. 5901, Ps. 1 ayat (3).
  11. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 32 ayat (2).
  12. ^ Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 33 ayat (1).
  13. ^ a b Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal, UU No.25 Tahun 2007, LN No.67 Tahun 2007, TLN No. 4724, Ps. 1.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Penanaman Modal, UU No.25 Tahun  2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN No. 4724.

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun  2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, PP No.29 Tahun  2016, LN No. 137 Tahun 2007, TLN No. 5901.

Buku

Sardjono, Agus. et.al. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Pranala luar