Reasuransi Nasional Indonesia

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 15 Juni 2019 01.01 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)

PT Reasuransi Nasional Indonesia, atau disingkat NASIONAL RE adalah sebuah perusahaan asuransi di Indonesia.[1]

Sejarah

Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat izin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri di mana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh izin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.

Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berasaskan Syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah Islam, sehingga dapat diadakan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Penambahan bidang usaha Reasuransi Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Reasuransi Nasional Indonesia disahkan dalam Akta Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris Pengganti Sutjipto SH, diJakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-24079 HT.01.04.TH.2005 tanggal 31 Agustus 2005.

Sejak resmi berdiri, Perusahaan mencatat perkembangan yang cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik, sebagaimana yang terlihat dari berbagai penghargaan yang diterimanya. Pada tahun 2006, Perusahaan menerima penghargaan sebagai Perusahaan Reasuransi Terbaik, dan pada tahun 2008 mendapatkan penghargaan sebagai Unit Reasuransi Syariah Terbaik, kedua-duanya berdasarkan versi Majalah Investor.

Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi, antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.

Perkembangan

1994

NASIONAL RE didirikan di Jakarta sebagai anak perusahaan dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) yang menjalankan usahanya dalam bidang Reasuransi, dengan Modal Dasar awal sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus Milyar Rupiah) dan Modal Disetor penuh sebesar Rp Rp25.000.000.000 (duapuluh lima Milyar Rupiah).

1999

Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO selaku Pemegang Saham Mayoritas sebesar Rp25.000.000.000 (duapuluh lima Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor Perusahaan menjadi Rp50.000.000.000 (limapuluh Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 47 tanggal 10 November 1999, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-3388 HT.01.04 tanggal 21 Februari 2000.

2000

Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar dari Rp15.000.000.000 (limabelas Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor Perusahaan menjadi Rp65.000.000.000 (enampuluh lima Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 37 tanggal 16 Juni 2000, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-00902 HT.01.04 tanggal 18 Januari 2003.

2005

1. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor dari sebelumnya Rp65.000.000.000 (enampuluh lima Milyar Rupiah) menjadi Rp75.000.000.000 (tujuhpuluh lima Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-24079 HT.01.04 Th 2005 tanggal 15 Agustus 2005.

2. Pada tanggal 28 Oktober 2005 NASIONAL RE memulai usaha Reasuransi Syariah, hal ini dilakukan untuk menampung bisnis reasuransi dengan prinsip syariah, di mana sesuai ketentuanbahwa setiap perusahaan asuransi syariah harus menempatkan reasuransinya pada perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Modal Disetor unit Reasuransi Syariah perusahaan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana disebutkan pada butir 1.

2007

Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor Nasional Re dari sebelumnya Rp75.000.000.000 (tujuhpuluh lima Milyar Rupiah) menjadi Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima Milyar Rupiah), sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 108 tanggal 22 Februari 2007, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: W7-HT.01.04-4562 tanggal 15 Agustus 2007.

2011

1. Peningkatan Modal Dasar Perusahaan dari Rp100.000.000.000 (seratus Milyar Rupiah) menjadi Rp400.000.000.000 (empatratus Milyar Rupiah), sesuai Akta Notaris Umaran Mansjur, SH Nomor 9 tanggal 29 Juli 2011, dengan pengesahan Departemen Departemen Hukum & HAM RI Nomor AHU-53290.AH.01.02 tanggal 01 November 2011.

2. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp53.000.000.000 (lima puluh tiga Milyar Rupiah), yang terdiri dari tanah dan gedung kantor Jl. Cikini Raya No. 99 Jakarta Pusat sebesar Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima Milyar Rupiah) dan pengalihan dana cadangan umum sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas Milyar Rupiah), sehingga Modal Disetor menjadi sebesar Rp138.000.000.000 (seratus tigapuluh delapan Milyar Rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima Milyar Rupiah), sebagaimana dicatat dalam Akta Notaris Umaran Mansjur, SH Nomor 9 tanggal 29 Juli 2011, dengan pengesahan Departemen Hukum & HAM Nomor: AHU-53290.AH.01.02 tanggal 01 November 2011. 3. Tanggal 01 November 2011 PT Reasuransi Nasional Indonesia memperoleh rating A- (A minus) dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

2013

1. PT Reasuransi Nasional Indonesia meluncurkan layanan terbarunya berupa layanan reasuransi jiwa berbasis web, yaitu www.e-lifere. com pada tanggal 08 Februari 2013. e-lifeRe mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai layanan asuransi jiwa pertamadi Indonesia, bahkan di dunia, yang menggunakan layanan web pada tanggal 08 Februari 2013. 2. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp75.000.000.000 (tujuhpuluh lima Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor menjadi Rp213.000.000.000(dua ratus tiga belas Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Hadijah, SH Nomor 9 tanggal 03 Mei 2013, dengan pengesahan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor: AHU-AH.01.10-24996 tanggal 20 Juni 2013. 3. PT Reasuransi Nasional Indonesia memperoleh rating A dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

2014

1. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp150.000.000.000 (seratus limapuluh Milyar Rupiah) berupa fresh money sehingga Modal Disetor Perusahaan menjadi Rp363.000.000.000 (tigaratus enampuluh tiga Milyar Rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp213.000.000.000 (duaratus tigabelas Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Hadijah, SH Nomor 20 tanggal 13 Oktober 2014.

2. Tanggal 03 November 2014PT Reasuransi Nasional Indonesia memperoleh rating A (A) dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

3. Peningkatan Modal Dasar perusahaan dari Rp400.000.000.000 (empatratus Milyar Rupiah) menjadi Rp1.800.000.000.000 (satutrilyun delapanratus Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Bambang Suprianto, SH Nomor 72 tanggal 17 Desember 2014, dengan pengesahan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor: AHU-13005.40.20.2014 tanggal 17 Desember 2014.

4. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp100.000.000.000 (seratus Milyar Rupiah) berupa fresh money sehingga Modal Disetor menjadiRp463.000.000.000 (empatratus enampuluh tiga Milyar Rupiah) dari sebelumnya Rp363.000.000.000 (tigaratus enampuluh tiga Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Bambang Suprianto, SH Nomor 72 tanggal 17 Desember 2014, dengan pengesahan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor: AHU-13005.40.20.2014 tanggal 17 Desember 2014.

Referensi

  1. ^ Didirikan berdasarkan akta Nomor 129 tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 15 September 1994 di hadapan Achmad Abid, SH, Notaris Pengganti di Jakarta dan Akta Nomor 15 tanggal 7 Oktober 1994 dihadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-15.266.HT.01.01 Th.94 tanggal 11 Oktober 1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1994 Nomor 103 Tambahan Nomor 10862.