Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
[1]Perencanaan Pembangunan
Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah sebuah patokan untuk mempermudah tercapainya suatu tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Menurut Alder dan Rustiadi ( 2008:339 ) menyatakan bahwa perencanaan adalah, ”Suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai dimasa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya”. Perencanaan adalah suatu proses yang menguraikan tujuan dari organisasi, serta menentukan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Perencanaan merupakan prosesproses yang penting dari semua fungsi manajemern sebab tanpa perencanaan (Planning) fungsi pengorganisasian, pengontrolan maupun pengarahan tidak akan berjalan.
Perencanaan dalam arti seluas-luasnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maximum output) dengan sumber-sumber yang ada agar lebih afisien dan efektif. Perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan dicapai dilakukan, bagaimana, bilamana,dan oleh siapa. Albert waterston menyebutkan perencanaan adalah melihat kedepan dengan mengambil pilihan berbagai alternatif dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan terus mengikuti agar supaya pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan.
Pengertian Pembangunan
Berikut beberapa pengertian pembangunan menurut para ahli:
- Todaro: Pembangunan dibagi dalam tiga komponen dasar, sebagai basis konseptual dan pedoman praktis dalam memahami pembangunan yang paling hakiki yakni kecukupan yang mmemenuhi kebutuhan pokok, meningkatkan rasa harga diri atau jati diri serta kebebasan dalam memilih. Selanjutnya, Todaro mengemukakan bahwa pembangunan adalah suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai hal yang mendasar atas struktur sosial sikap-sikap masyarakat, dan institusi nasional, disamping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan,pengentasan kemiskinan.
- Ginanjar kartasmista: Pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
- Siagian: Pembangunan adalah rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara atau bangsa yang menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building).
- Deddy T.Tikson: Pembangunan merupakan transformasi ekonomi, strategi dan budaya yang secara sengaja melalui kebijakan dan juga strategi menuju kearah yang diinginkan.
- Surkino: Pembangunan adalah suatu usaha proses yang menyebabkan pandapatan perkapita masyarakat dapat meningkat dalam jangka panjang. Jadi pembangunan adalah rangkaian usaha mewudkan pertumbuhan dan perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana dengan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Pengertian Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan akan menjadi bahan pedoman atau acuan dasar bagi pelaksanaan pembangunan (action plan). Oleh karena itu, perencanaan pembagunan hendaknya bersifat implementatif (dapat dilaksanakan) dan aplikatif (dapat diterapkan) Terdapat banyak pengertian perencanaan pembangunan menurut para ahli dan menurut undang-undang No. 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Riyadi dan Bratakusumah: perencanaan pembangunan adalah suatu proses prumusan alternatif-alternatif atau keputusan – keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan / aktivitas.
- Conyers dan Hills: Perencanaan pembangunan adalah suatu proses berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
- Arthur W.Lewis: perencanaan pembangunan merupakan suatu kumpulan kebijaksanaan dan program pembangunan untuk mendorong masyarakat dan swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia secara lebih produktif.
- M. L. Jhingan: Perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan sengaja oleh suatu penguasa (pemerintah) pusat mencapai suatu sasaran dan tujuan tertentu didalam jangka waktu tertentu pula.
- Perencanaan pembangunan menurut uu no. 25 tahun 2004 mendefinisikan perencanaan pembangunan sebagai berikut” Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioanl (SPPN) adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka tahunan, yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah[2]. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 [3].
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari:
- RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
- RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
- RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
- RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Referensi
- ^ Muhammad, Mukmin (2017). Perencanaan Pembangunan. CV. Dua Bersaudara. hlm. 1-3. ISBN 978-602-50829-0-0
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004
- ^ SOLOPOS.COM: Era Demokrasi Tanpa GBHN
Muhammad, Mukmin (2017). Perencanaan Pembangunan. CV. Dua Bersaudara. hlm. 1-3. ISBN 978-602-50829-0-0 https://osf.io/yw85t