Pulau Ligitan

pulau di Malaysia

Ligitan adalah sebuah pulau di negara bagian Kalimantan, Indonesia. Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan/Borneo ini luasnya 7,9 Ha.

Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia dan menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Malaysia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Indonesia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.

Indonesia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari Sultan Sulu hingga Belanda dan terakhir Indonesia. Kedua, Indonesia mengklaim bahwa Belanda kemudian Indonesia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, Inggris, kemudian Malaysia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.[1]

Akhirnya, dengan pertimbangan effectivities Indonesia dianggap lebih dominan daripada Malaysia dalam mengelola pulau ini dengan baik sehingga pulau ini diserahkan pada Indonesia akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di selat Makassar.[2][3] [4] dan menjadi terkenal karena keindahan alamnya. Selain itu di pulau ini juga masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ O.C. Kaligis & Associates, Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah, 2003 ISBN 979-96592-7-2
  2. ^ Energy Security and Southeast Asia: The Impact on Maritime Boundary and Territorial Disputes. Harvard Asia Quarterly. Fall 2005.
  3. ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/7700.pdf Judgment of 23 October 2001
  4. ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/10570.pdf Judgment of 17 December 2002

Pranala luar

4°9′N 118°53′E / 4.150°N 118.883°E / 4.150; 118.883