Jalan provinsi di Banten

artikel daftar Wikimedia


Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi[1]. Jalan provinsi di Banten tersebar di seluruh kabupaten dan kota didalamnya. Letak provinsi Banten yang berada di ujung barat pulau Jawa membuatnya menjadi lintasan darat utama menuju ke pulau Sumatra. Di Banten terdapat beberapa rute Jalan Nasional yaitu Nasional 1 Jalan Nasional Rute 1, Nasional 3 Jalan Nasional Rute 3, Nasional 11 Jalan Nasional Rute 11, dan Nasional 19 Jalan Nasional Rute 19. Selain itu terdapat pula jalan provinsi yang terbagi pada beberapa ruas[2].

Ruas Jalan Provinsi di Banten

Terdapat 77 ruas jalan provinsi yang diatur oleh Gubernur Banten[2].

No. Nomor Ruas Nama Ruas Letak Jalan Panjang Ruas

(Km)

1. 001 Pakupatan - Palima Kota Serang 10.320
2. 002 Palima - Pasar Taneng Kota Serang

Kabupaten Serang

40.729
3. 003 Ciruas - Petir - Warung Gunung Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

25.570
4. 004 Lopang - Banten Lama Kota Serang 7.216
5. 005 Jl. Akses Pelabuhan Karangantu Kota Serang 0.996
6. 006 Jl. Trip Jamaksari Kota Serang 1.500
7. 007 Jl. Ayip Usman Kota Serang 2.380
8. 008 Jl. A. Yani Kota Serang 1.599
9. 009 Jl. Veteran Kota Serang 0.705
10. 010 Jl. KH. Syam'un Kota Serang 0.530
11. 011 Jl. Mayor Safei Kota Serang 0.539
12. 012 Jl. Raya Cilegon Kota Serang 0.494
13. 013 Jl. Tb. A. Katib Kota Serang 0.627
14. 014 Jl. Yusuf Martadilaga Kota Serang 1.014
15. 015 Sempu - Dukuh Kawung Kota Serang 11.095
16. 016 Simpang Taktakan - Gunungsari Kota Serang 13.040
17. 017 Gunungsari - Mancak - Anyar Kota Serang

Kabupaten Serang

21.450
  1. ^ [PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: SK.930/AJ.401/DRJD/2007]
  2. ^ a b [Keputusan Gubernur Banten No 620/Kep.420-Huk/2016]