Pemasaran syariah
Pemasaran Islami dapat didefinisikan sebagai kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan melalui perilaku yang baik dalam memberikan produk dan layanan Halal - sehat, murni dan sah dengan persetujuan bersama dari penjual dan pembeli untuk tujuan mencapai kesejahteraan material dan spiritual di dunia di sini dan di akhirat dan membuat konsumen menyadarinya melalui perilaku baik pemasar dan iklan etis. Halal mempunyai tiga tingkatan:
- Wajib atau Fardhu, Mandub dan Makruh. Wajib adalah tindakan yang wajib dilakukan jika meninggalkannya adalah dosa. Ini adalah kewajiban yang menjadi inti kehalalan. Dalam pemasaran Islam, perusahaan harus melakukan hal yang wajib. Mandub adalah sesuatu yang disukai tetapi tidak wajib. Hal ini dapat digambarkan sebagai kehalalan tambahan dan harus dilakukan jika memungkinkan. Makruh adalah sesuatu sebisa mungkin harus dihindari kecuali jika itu jalan terakhir yang harus dilakukan.
- Mustabih adalah tindakan yang harus dihindari oleh Muslim karena kemungkinan besar bisa termasuk haram. Dalam bisnis, pelaku bisnis harus menjauhi tindakan meragukan seperti ini.
- Haram adalah tindakan yang dikutuk oleh agama Islam. Jika melakukan tindakan ini dinilai dosa.