Kepolisian Resor Prabumulih

Revisi sejak 27 Juni 2019 11.23 oleh Prof Speed (bicara | kontrib) (berniat baik)

Kepolisian Resort Prabumulih atau Polres Prabumulih adalah pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Kota Prabumulih. Polres Prabumulih saat ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., MH[1][2] dan Wakapolres Kompol Harris Batara, S.H.,S.I.K

Kepolisian Resor Prabumulih
SingkatanPolres Prabumulih
Yurisdiksi hukumKota Prabumulih
Markas besarKota Prabumulih

Situs web
tribratanews.prabu.sumsel.polri.go.id

Zona Integritas

Sebuah tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan diawali penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, ditengah dugaan masih adanya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan aparatur penyelenggara negara. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas[3].

Untuk itu telah ditunjuk satuan kerja pemerintahan sebagai area percontohan melalui sebuah Penetapan Satker sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan ajang kompetisi yang sehat antar Satker/Satwil untuk menerapkan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker masing-masing, termasuk salah satunya di lingkungan Polri melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area bidang perubahan seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, melalui 23 kegiatan dan 73 indikator.

Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi Polri dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi Polri dan keterbatasan data pendukung hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara generik/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu diperlukan indikator spesifik/khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Polri agar dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/61/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang penetapan unit kerja membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Polda Sumsel, Polres Prabumulih ditunjuk sebagai salah satu dari tiga Polres di Polda Sumatera Selatan untuk menjadi Pilot Project Pembangunan Zona Integritas[4].

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah :

  1. Komitmen Pimpinan dan seluruh personel dalam membangun Zona Integritas;
  2. Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat, sehingga diperlukan pemahaman dalam pengisian LKE (Lembar Kerja Evaluasi);
  3. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui sarana dan prasarana pelayanan yang aman dan nyaman;
  4. Membuat inovasi pelayanan publik;
  5. Memanfaatkan manajemen media dalam mensosialisasikan Zona Integritas;
  6. Melaksanakan aksi nyata melalui survei kepuasan masyarakat.

Alamat

Polres Prabumulih bermarkas di Jl. Jend. Sudirman Km. 11, Sindur, Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan 31144.

Wilayah Hukum

[butuh rujukan]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "AKBP Tito Travolta SIK Jabat Kapolres Prabumulih". Suara Nusantara. Diakses tanggal 2019-06-26. 
  2. ^ "AKBP Tito Travolta Hutauruk Sik. MH Resmi Pimpin Polres Prabumulih". Berita One. Diakses tanggal 2019-06-26. 
  3. ^ "Zona Integritas & Tidak Korup Diyakini Diraih Polres Prabumulih". bininfor.com. 2018-10-26. Diakses tanggal 2019-06-26. 
  4. ^ "LATAR BELAKANG" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-26.