Pakualamanaat Grond

Revisi sejak 9 Juli 2019 23.22 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (←Suntingan 120.188.7.198 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot)

Pakualamanaat Grond (PAG) atau Tanah Pakualaman adalah sebutan untuk lahan yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, seperti halnya Sultan Ground yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta.[1] Bersama dengan Sultan Ground, Pakualamanaat Grond tak akan dikomersialkan[2] dan diakui oleh negara lewat undang-undang keistimewaan[3] Salah satu lahan yang dijadikan sebagai Pakualamanaat Grond adalah lahan dari Bandara Internasional Yogyakarta.[4]

Referensi

  1. ^ Idhom, Addi M. ""Urusan Tanah di DIY Seperti Negara dalam Negara"". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  2. ^ Tempo, Koran. "Sultan dan Pakualaman Ground Tak Akan Dikomersialkan - koran.tempo.co". koran.tempo.co. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  3. ^ "Sultan Ground dan Pakualaman Ground Masih Diakui Negara". Tribun Jogja. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  4. ^ Kresna, Mawa. "Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019.