Antropologi hukum

Revisi sejak 10 Juli 2019 04.05 oleh Syadthabigo (bicara | kontrib) (Maraton)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Antropologi hukum adalah kajian antropologis terhadap makna sosial dari dan pentingnya hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial pembuatan hukum tersebut, bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi sosial lainnya, dan bagaimana hukum membangun perilaku sosial.[1] Namun seiring perkembangan zaman dan tatanan politik dunia pasca-Perang Dingin, cakupan kajian antropologi hukum meluas di antaranya membahas keterkaitan antara konflik sosial dengan kesenjangan ekonomi dan batasan-batasan hukum dalam melakukan rekayasa sosial. Antropologi hukum kini turut mengkaji hubungan antara politik dan hukum yang juga berubah dalam konteks pasca-Perang Dingin tersebut. Sebagai akibat dari perluasan cakupan tersebut, bahkan ada kalangan yang menyebut kajian antropologi hukum pada abad ke-19 sebagai kajian antropologi protolegal.[2]


Legal anthropology vs Anthropology of law

Akademisi Tobias Kelly menekankan perbedaan antara legal anthropology dengan anthropology of law. Kedua istilah jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia maka akan sama-sama menjadi antropologi hukum tetapi dalam konteks bahasa Inggris, legal anthropology mengkaji hubungan antara proses hukum dengan aspek lain seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik serta makna dan akibat dari pelaksanaan hukum tersebut tetapi anthropology of law mengkaji institusi, proses, dan konsep hukum yang mayoritas berakar dari "hukum liberal Barat".[3]

Bias

Bias dalam kajian antropologi hukum adalah sesuatu yang tak terhindarkan mengingat sejarah perkembangan cabang ilmu ini yang didorong oleh antropolog-antropolog Anglo-Amerika dan juga antropolog-antropolog Eropa sebagai akibat dari kolonialisme seperti Henry Maine, Lewis Morgan, Johann Jakob Bachofen, dan John McLennan. Hal ini terutama mengingat banyak negara bangsa yang mengadopsi hukum dan sistem hukum dari negara penjajahnya dan antropolog yang mengkaji hukum tersebut mengalami kesulitan melihat interdisiplinaritas dan pengembangan teori-teori kritis terkait negara yang bersangkutan.[2]

Referensi

  1. ^ Universität Bern. Legal Anthropology. 
  2. ^ a b Goodale, Mark,. Anthropology and law : a critical introduction. New York. ISBN 9781479836130. OCLC 961160723. 
  3. ^ Kelly, Tobias. Legal Anthropology.