Pusat Peralatan Angkatan Darat

Direktorat Peralatan Angkatan Darat atau Ditpalad adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat Tingkat Markas Besar TNI Angkatan Darat, yang bertugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi peralatan. Penyelenggaraan fungsi peralatan, dilaksanakan melalui fungsi utamanya yang meliputi pembinaan kecabangan dan pembinaan materiil peralatan terhadap seluruh materiil peralatan (materiil, alat peralatan dan alat utama sistem senjata Angkatan Darat dibina, seperti kendaraan, senjata dan munisi) secara efektif dan efisien, sehingga seluruh materiil peralatan tersebut selalu dalam kondisi siap pakai guna menunjang kesiapan satuan jajaran TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Unit kantor Militer TNI-AD yang menangani amunisi, senjata, kendaraan, Ranpur, dan lain-lain.[1][2]

Direktorat Peralatan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Berkas:Paldam.jpg
Logo PALAD
Aktif10 Juli 1946
Negara Indonesia
Cabang TNI Angkatan Darat
Tipe unitAngkatan Darat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
MotoDwi Chakti Bhakti

Satuan Pelaksanaan Tugas

Referensi

Pranala luar