Republik Indonesia Serikat
Republik Indonesia Serikat, (bahasa Belanda:Verenigde Staten van Indonesië bahasa Inggris:Republic of the United States of Indonesia) disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Verenigde Staten van Indonesië Republik Indonesia Serikat | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1949–1950 | |||||||||||
Peta Republik Indonesia Serikat | |||||||||||
Status | Republik Otonomi Belanda | ||||||||||
Ibu kota | Jakarta | ||||||||||
Bahasa yang umum digunakan | Bahasa Indonesia | ||||||||||
Pemerintahan | Republik federal | ||||||||||
Presiden | |||||||||||
• 1949 - 1950 | Soekarno Assaat Datuk Mudo (provisional) | ||||||||||
Perdana Menteri | |||||||||||
• 1949 - 1950 | Mohammad Hatta | ||||||||||
Era Sejarah | Pasca Perang Dunia II | ||||||||||
• Didirikan | 27 Desember 1949 | ||||||||||
• Dibubarkan | 17 Agustus 1950 | ||||||||||
Kode ISO 3166 | ID | ||||||||||
| |||||||||||
Bagian dari seri mengenai |
---|
Sejarah Indonesia |
Garis waktu |
Portal Indonesia |
Latar Belakang
Pada Januari 1942, Jepang menduduki bekas wilayah Hindia Belanda, menggusur pemerintah kolonial Belanda.[1] Pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah, pemimpin kalangan nasionalis Republik Indonesia, Ir. Sukarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.[2] Pemerintah Negeri Belanda, melihat Sukarno dan para pemimpin Indonesia telah menyatakan merdeka dari Jepang, memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan mengembalikannya menjadi wilayah koloni.[3] Namun, Pasukan Komando Inggris Wilayah Asia Tenggara di bawah pimpinan Lord Louis Mountbatten, yang memiliki tanggung jawab atas Hindia Belanda, menolak untuk mengizinkan pasukan Belanda mendarat di Jawa dan Sumatra dan mengakui otoritas Republik Indonesia secara de facto. Namun, Belanda mampu menegaskan kembali kendali atas sebagian besar wilayah yang sebelumnya ditempati oleh Angkatan Laut Jepang, termasuk Kalimantan dan Indonesia bagian timur.
Diskusi antara Inggris dan Belanda menghasilkan Penjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus van Mook yang pada akhirnya mengusulkan penentuan nasib sendiri untuk persemakmuran Indonesia.[4][5] Pada Juli 1946, Belanda menyelenggarakan Konferensi Malino di Sulawesi di mana perwakilan dari Kalimantan dan Indonesia bagian timur mendukung proposal untuk berdirinya Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal, yang memiliki hubungan dengan Belanda. Republik ini akan terdiri dari tiga elemen, Republik Indonesia, negara bagian di Kalimantan dan sebuah negara bagian untuk Indonesia Timur.[6][7] Selanjutnya pada tanggal 15 November - dengan Perjanjian Linggajati, di mana Republik Indonesia menyatakan secara sepihak menyetujui prinsip Indonesia federal.[8][9] Belanda kemudian menyelenggarakan Konferensi Denpasar pada Desember 1946, yang mengarah pada pembentukan Negara Indonesia Timur, diikuti oleh sebuah negara di Kalimantan Barat pada tahun 1947.[10]
Negara konstituen
Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri beberapa negara bagian (negara konstituen), yaitu:
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (daerah otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Bendera | Daerah Otonom | Ibu kota | Presiden |
---|---|---|---|
Daerah Jawa Tengah | Semarang | Dr. R.V Sudjito | |
Daerah Kalimantan Barat (Daerah Istimewa) | Pontianak | Sultan Hamid II | |
Daerah Dajak Besar | Banjarmasin | J. van Dyk | |
Daerah Banjar | Banjarmasin | Mohammad Hanafiah | |
Daerah Kalimantan Tenggara | Kotabaru | ||
Daerah Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir) | Samarinda | A.P Sosronegoro | |
Daerah Bangka | Mohammad Jusuf Rasidi | ||
Daerah Belitung | K.A Mohammad Jusuf | ||
Daerah Riau | Raja Muhammad |
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu:
- Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
- Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
- Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
- R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
- Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
- Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
- K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
- Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
- Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
- Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
- Jamani dari Kalimantan Tenggara
- A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
- Mr. Djoemhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
- Radja Mohammad dari Riau
- Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
- Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur
Referensi
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 322.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 341-342.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 344.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 349.
- ^ Reid 1974, hlm. 104-105.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 358-360.
- ^ Anak Agung 1995, hlm. 107.
- ^ Reid 1974, hlm. 100.
- ^ Anak Agung 1995, hlm. 112.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 361-362.
Lihat pula
Pustaka
- 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.