Republik Indonesia Serikat

bekas negara (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
Revisi sejak 16 Juli 2019 17.48 oleh Hansmuller (bicara | kontrib) (Negara konstituen: jamani 1968-1970)

Republik Indonesia Serikat, (bahasa Belanda:Verenigde Staten van Indonesië bahasa Inggris:Republic of the United States of Indonesia) disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Verenigde Staten van Indonesië

Republik Indonesia Serikat
1949–1950
Peta Republik Indonesia Serikat
Peta Republik Indonesia Serikat
StatusRepublik Otonomi Belanda
Ibu kotaJakarta
Bahasa yang umum digunakanBahasa Indonesia
PemerintahanRepublik federal
Presiden 
• 1949 - 1950
Soekarno
Assaat Datuk Mudo (provisional)
Perdana Menteri 
• 1949 - 1950
Mohammad Hatta
Era SejarahPasca Perang Dunia II
• Didirikan
27 Desember 1949
• Dibubarkan
17 Agustus 1950
Kode ISO 3166ID
Didahului oleh
Digantikan oleh
Republik Indonesia
Hindia Belanda
Republik Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Perangko era Republik Indonesia Serikat dengan nominal 25 sen
Republik Serikat Indonesia. Republik Indonesia ditampilkan warna merah.

Latar Belakang

Pada Januari 1942, Jepang menduduki bekas wilayah Hindia Belanda, menggusur pemerintah kolonial Belanda.[1] Pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah, pemimpin kalangan nasionalis Republik Indonesia, Ir. Sukarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.[2] Pemerintah Negeri Belanda, melihat Sukarno dan para pemimpin Indonesia telah menyatakan merdeka dari Jepang, memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan mengembalikannya menjadi wilayah koloni.[3] Namun, Pasukan Komando Inggris Wilayah Asia Tenggara di bawah pimpinan Lord Louis Mountbatten, yang memiliki tanggung jawab atas Hindia Belanda, menolak untuk mengizinkan pasukan Belanda mendarat di Jawa dan Sumatra dan mengakui otoritas Republik Indonesia secara de facto. Namun, Belanda mampu menegaskan kembali kendali atas sebagian besar wilayah yang sebelumnya ditempati oleh Angkatan Laut Jepang, termasuk Kalimantan dan Indonesia bagian timur.

Diskusi antara Inggris dan Belanda menghasilkan Penjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus van Mook yang pada akhirnya mengusulkan penentuan nasib sendiri untuk persemakmuran Indonesia.[4][5] Pada Juli 1946, Belanda menyelenggarakan Konferensi Malino di Sulawesi di mana perwakilan dari Kalimantan dan Indonesia bagian timur mendukung proposal untuk berdirinya Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal, yang memiliki hubungan dengan Belanda. Republik ini akan terdiri dari tiga elemen, Republik Indonesia, negara bagian di Kalimantan dan sebuah negara bagian untuk Indonesia Timur.[6][7] Selanjutnya pada tanggal 15 November - dengan Perjanjian Linggajati, di mana Republik Indonesia menyatakan secara sepihak menyetujui prinsip Indonesia federal.[8][9] Belanda kemudian menyelenggarakan Konferensi Denpasar pada Desember 1946, yang mengarah pada pembentukan Negara Indonesia Timur, diikuti oleh sebuah negara di Kalimantan Barat pada tahun 1947.[10]

Negara konstituen

Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri beberapa negara bagian (negara konstituen), yaitu:

Bendera Negara bagian Ibu kota Walinegara
 
Negara Repoeblik Indonesia (RI)
Meliputi:
1. Atjeh
2. Djogdjakarta
3. Lampoeng
4. Tapanoeli
Jakarta Assaat
 
Negara Indonesia Timur Makassar Tjokorda Gde Raka Soekawati
 
Negara Pasundan
(termasuk Distrik Federal Jakarta)
Bandung Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema
 
Negara Jawa Timur Surabaya R.T.P Achmad Kusumonegoro
 
Negara Madura Pamekasan R.A.A Tjakraningrat
 
Negara Sumatra Timur Medan Tengku Mansur
 
Negara Sumatra Selatan Palembang Abdul Malik

Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (daerah otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:

Bendera Daerah Otonom Ibu kota Presiden
 
Daerah Jawa Tengah Semarang Dr. R.V Sudjito
 
Daerah Kalimantan Barat (Daerah Istimewa) Pontianak Sultan Hamid II
 
Daerah Dajak Besar Banjarmasin J. van Dyk
 
Daerah Banjar Banjarmasin Mohammad Hanafiah
 
Daerah Kalimantan Tenggara Kotabaru
 
Daerah Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir) Samarinda A.P Sosronegoro
 
Daerah Bangka Mohammad Jusuf Rasidi
 
Daerah Belitung K.A Mohammad Jusuf
 
Daerah Riau Raja Muhammad

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.

Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu:

  1. Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
  2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
  4. R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
  5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
  6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
  7. K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
  8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
  9. Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
  10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
  11. Jamani dari Kalimantan Tenggara
  12. A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
  13. Mr. Djoemhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
  14. Radja Mohammad dari Riau
  15. Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
  16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur

Referensi

  1. ^ Ricklefs 2008, hlm. 322.
  2. ^ Ricklefs 2008, hlm. 341-342.
  3. ^ Ricklefs 2008, hlm. 344.
  4. ^ Ricklefs 2008, hlm. 349.
  5. ^ Reid 1974, hlm. 104-105.
  6. ^ Ricklefs 2008, hlm. 358-360.
  7. ^ Anak Agung 1995, hlm. 107.
  8. ^ Reid 1974, hlm. 100.
  9. ^ Anak Agung 1995, hlm. 112.
  10. ^ Ricklefs 2008, hlm. 361-362.

Lihat pula

Pustaka

  • 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.