Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat 1).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI atau yang kemudian disebut BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen (UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat 12).

BPKN RI, dibentuk dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BPKN RI mempunyai fungsi “Memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah dalam Upaya Mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia”


Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN
Gambaran umum
SingkatanBPKN
Didirikan21 Juli 2001; 23 tahun lalu (2001-07-21)
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001
Struktur
KetuaIr. Ardiansyah Parman
Kantor pusat
Gedung I Lantai 8 Gedung Kementrian Perdagangan, Jl. M.I Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://bpkn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.[1] BPKN mempunyai tugas:

  1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
  2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
  3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.[1]


Demi mewujudkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Maka VISI BPKN RI: “Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”

Untuk mencapai visi di atas, maka BPKN RI mempunyai misi sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitan dan pengkajian guna memastikan kepastian hukum atas transaksi konsumen dan pelaku usaha, termasuk melalui pelaksanaan kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen
  2. Memastikan ketersediaan akses data dan informasi yang memadai baik untuk perencanaan, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan
  3. Memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen.
  4. Memastikan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk proaktif dalam upaya perlindungan konsumen, termasuk melalui kehadiran kelembagaan perlindungan konsumen yang berdaya guna.

Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi, maka tujuan BPKN RI adalah Mewujudkan integritas pasar dimana konsumen (dan dunia usaha) bertransaksi percaya diri.

Referensi

Lihat Pula