Susu dan daging dalam hukum Yahudi

Topik dalam hukum diet Yahudi
Revisi sejak 20 Juli 2019 05.42 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{infobox Halacha|image=|verse={{Alkitab|Keluaran 23:19}}<br>{{Alkitab|Keluaran 34:26}}<br>{{Alkitab|Ulangan 14:21}}|talmud=Hullin 113b, 115b|sa=}} Campuran '''sus...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Campuran susu dan daging (Ibrani: בשר בחלב, basar bechalav, artinya "daging dalam susu") dilarang menurut hukum Yahudi. Menurut kashrut, hukum pantangan tersebut berdasarkan pada dua ayat dalam Kitab Keluaran, yang melarang "masak anak kambing dalam susu induknya."[1][2] dan pengulangan ketiga dari pantangan tersebut dalam Kitab Ulangan.

Susu dan daging dalam hukum Yahudi
Teks Halakha yang terkait artikel ini:
Taurat: Keluaran 23:19
Keluaran 34:26
Ulangan 14:21
Talmud Babel: Hullin 113b, 115b
* Tidak dimaksudkan sebagai suatu Posek (aturan definitif). Sejumlah pelaksanaan mungkin berdasarkan sastra rabbinik, minhag (kebiasaan) atau Taurat.
Menyantap daging dan produk susu (termasuk keju) bersamaan dilarang menurut hukum pantangan Kosher

Menurut Talmud, tiga rujukan nyaris identik menjadi dasar dari tiga hukum pantangan berbeda:[3]

  • larangan memasak campuran susu dan daging
  • larangan menyantap masakan campuran susu dan daging
  • larangan mendapatkan keuntungan apapun dari masakan campuran susu dan daging.

Referensi

Pranala luar