Petugas Proteksi Radiasi

Revisi sejak 1 Agustus 2019 23.33 oleh Khanzaaulia (bicara | kontrib) (Pengertian Petugas Proteksi Radiasi beserta Surat Keputusan yang menjadi dasar hukumnya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan oleh Instansi yang berwenang (BAPETEN) dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.


Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja dengan Radiasi mensyaratkan bahwa Pengusaha Instalasi Nuklir mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Oleh karena itu perlu adanya organisasi  atau seseorang yang secara khusus diberikan tugas memperhatikan masalah keselamatan radiasi.