Rumah Tradisional Yusuf Sudirman

museum di Indonesia

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman adalah bangunan rumah yang terletak di Kunden RT. 05, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat ini, bangunan Rumah Yusuf Sudirman telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keadaan bangunan

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman dibangun sekitar tahun 1920-an oleh Darmowiyono (ayah Yusuf Sudirman), yang merupakan perangkat desa bagian kemakmuran. Pada masa perjuangan, rumah ini pernah digunakan sebagai dapur umum. Dilihat dari bentuk bangunannya, Rumah Tradisional Yusuf Sudirman menunjukkan ciri bangunan rumah tradisional Jawa yang terdiri dari teras, pendopo, longkangan, pringgitan, dalem ageng, dan sentong. Adapun bangunan rumah tersebut menghadap ke selatan, dengan bagian depan terdiri dari teras dengan tegel (lantai) berwarna abu-abu, pagar yang terbuat dari kayu, dan atap yang memiliki hiasan rete-rete. Pada bagian timur rumah terdapat seketeng (pintu masuk), sedangkan bagian ndalem menggunakan konsol besi gaya art deco dan lisplang (bilah papan yang dipasang di pinggir atap di bawah talang) berbentuk lancip. Selain digunakan sebagai tempat tinggal, Rumah Tradisional Yusuf Sudirman saat ini juga digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya ketika berlangsung kegiatan merti dusun.

Pada tahun 2000, Rumah Tradisional Yusuf Sudirman mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, rumah ini ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010 pada tahun 2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya pada tahun 2014.

Pada hari ulang tahun purbakala yang ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, BPCB DIY (Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta) memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" kepada Rumah Tradisional Yusuf Sudirman bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di Museum Sonobudoyo.

Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya, agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya (sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan).




Sepuluh bangunan warisan budaya tersebut di atas dinyatakan layak menerima penghargaan karena telah dinilai oleh tim ahli dan memenuhi kriteria antara lain:

  1. Nilai-nilai filosofi yang dikandung mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya.
  2. Keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan (workmanship), bentuk (design), tata letak (setting), dan bahan (material).
  3. Keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya.
  4. Pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi.
  5. Pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal pelindungan dan pemeliharaan.

Lihat Pula

Rujukan

Pranala Luar