Wawasan Wiyata Mandala
Secara harfiah
Wawasan berarti konsepsi, cara pandang, tinjauan, pandangan[3]. Wiyata berasal dari bahasa Jawa yang berarti pengajaran, pendidikan[4]. Sedangkan mandala berarti bulatan, lingkungan (daerah)[5]. Jadi, Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat proses belajar-mengajar.
Dasar hukum
Dasar hukum Wawasan Wiyatamandala ditetapkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.
Wawasan Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggaran pendidikan
Tujuan
Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar didalamnya.
Proses
Proses seorang siswa untuk bisa memiliki wawasan wiyata mandala harus melalui tiga tahap. Tahap yang pertama adalah mengetahui, yang kedua adalah mengenal, yang ketiga adalah mencintai[1].
Mengetahui
Lingkungan fisik sekolah adalah lingkungan yang dapat diketahui melalui panca indera. Contohnya mengetahui tempat ruang guru di mana. Mengetahui letak perpustakaan di mana. Mengetahui fasilitas apa saja yang ada di sekolah.
Mengenal
Setelah mengetahui, letak sebuah lingkungan fisik, siswa harus mengenalnya. Berarti memahami seluk beluknya. Misalnya setelah mengetahui letak perpustakaan, harus dikenali perpustakaan tersebut. Apa saja yang ada di perpustakaan, dan bagaimana fungsi dan cara memanfaatkan koleksi perpustakaan.
Mencintai
Setelah mengenal, tahap selanjutnya adalah mencintai. Semua lingkungan yang ada di sekolah harus dicintai. Misalnya sudah mengenal perpustakaan, perpustakaan tersebut harus dicintai dengan cara dimanfaatkan, dikunjungi, dan dijaga kebersihannya. Ingat, yang harus diketahui tidak hanya perpustakaan, tetapi seluruh lingkungan sekolah mulai dari halaman paling belakang, kelas, hingga gerbang sekolah.
Tahap mengetahui, mengenal, dan mencintai juga harus dilakukan terhadap lingkungan sosialnya. Mengetahui guru, mengenal guru, kemudian mencitai guru. Mengetahui namanya siapa, mengenal karakternya bagaimana, dan mencintainya dalam wujud takzim, hormat dan patuh terhadap tugas yang diberikan.
Komponen peran
- Peran Kepala Sekolah
- Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
- Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
- Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
- Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
- Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
- Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
- Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
- Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olahraga, dll.
- Peran Guru
- Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
- Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
- Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.
- Peran Civitas Akademika
- Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
- Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket, dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
- Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyamanan warga sekolah.
- Peran Murid
- Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
- Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
- Hormat dan sopan kepada teman
- Belajar yang tekun
- Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
- Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
- Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
- Menjaga keamanan sekolah.
- Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau kepala sekolah.
- Memelihara lingkungan sekolah.
- Peran masyarakat sekitar
- Mendukung program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
- Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
- Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
- Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.
Mekanisme pelaksanaan
Tahap Preventif
- Memelihara sekolah melalui 7K.
- Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
- Membentuk jaring pengawasan.
- Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
- Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
Tahap represif
- Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
- Menetralisir isu negatif yang berkembang.
- Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
- Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
- Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
- Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
Catatan
7K dalam Wawasan Wiyatamandala sebagai berikut:
- Keamanan/Kenyamanan
- Kekeluargaan
- Kedisiplinan
- Kerindangan
- Kebersihan
- Keindahan
- Ketertiban