Badan Otorita Pariwisata Danau Toba

Revisi sejak 22 Agustus 2019 04.29 oleh BOPDT (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Judul artikel saya''' adalah...<!--- lanjutkan dari sini, dan Anda dapat menghapus komentar ini. ---> Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetap...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Judul artikel saya adalah...

Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetapkan berdasarkan Peratura Presiden Nomor 49 Tahun 2016. Badan ini debentuk untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Otorita Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Badan Otorita Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan Danau Toba sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan juga melakukan kordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang diatur oleh Peraturan Presiden No. 49/2016 memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.

Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dari 8 kabupaten di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.


Referensi