Bintang Mahaputera Adipradana
kelas dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini adalah Bintang Mahaputera Tingkat II.[1]
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.[1]
Dasar Hukum
Penganugerahan Bintang ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.[1]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ a b c "Bintang Mahaputra" (pdf). Diakses tanggal 16 Agustus 2013.