Badan Siber dan Sandi Negara

Lembaga negara Indonesia bidang keamanan siber dan persandian
Revisi sejak 23 Agustus 2019 16.25 oleh Aga NP (bicara | kontrib)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN
Gambaran umum
Didirikan19 Mei 2017; 7 tahun lalu (2017-05-19)
Dasar hukumPerpres No. 53 Tahun 2017 Perpres No. 133 Tahun 2017
Nomenklatur sebelumnyaLembaga Sandi Negara
Bidang tugasSiber dan Persandian
Di bawah koordinasi
Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia
Kepala
Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian
Kantor pusat
Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550
Situs web
http://www.bssn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BSSN direncanakan dibentuk sejak tahun 2015 untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara lembaga terkait siber seperti Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Polri dan institusi lainnya.

Latar belakang

Keamanan ranah siber nasional perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melebur menjadi BSSN.

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.[1][2][3][4][5]

BSSN dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh Wakil dan Sekretariat Utama serta empat Deputi. BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Wakil, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala BSSN

  1. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati (1946-1984 semasa masih Lemsaneg)
  2. Laksamana Muda TNI (Purn) Soebardo (1986-1998 semasa masih Lemsaneg)
  3. Laksamana Muda TNI (Purn) B.O. Hutagalung (1998-2002 semasa masih Lemsaneg)
  4. Mayor Jenderal TNI (Purn) Nachrowi Ramli, S.E. (2002-2008 semasa masih Lemsaneg)
  5. Mayor Jenderal TNI (Purn) Wirjono Budiharso, S.IP, (2009-2011 semasa masih Lemsaneg)
  6. Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi (2018-2019)
  7. Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (2019-Sekarang)

Deputi BSSN

  1. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
  2. Deputi Bidang Proteksi
  3. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
  4. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian

Tupoksi

TUGAS: BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

FUNGSI

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber

Lihat pula

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
  2. ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017
  3. ^ CNN Indonesia: Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  4. ^ Inet Detik: Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  5. ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017