Koruptor bernama rangga araya surya kelana Korup artinya berkenaan dengan suka menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Tor sebagai tambahan pada kata untuk melambangkan pelaku. Koruptor adalah pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara).[1]

Asal usul koruptor

Pada masa kerajaan
  1. “Budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti kkarena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
  2. Perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekuasaan: Anusopati, Tohjoyo, Ranggawuni, Mahesa, Wongateleng, dan seterusnya).[2]
  3. Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso).
Masa kolonial Belanda
  1. Dalam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya “dibiarkan” miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak “penguasa”.
  2. Dalam buku History of Java karya Thomas Stamford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui. Hal menarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis.
  3. Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 - 1942) minus Zaman Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol (1821-1837), Aceh (1873-1904) dan lain-lain.
Pasca kemerdekaan
  1. Pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan, istilah sekarang: daftar kekayaan pejabat negara (DKPN). Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
  2. Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang tanpa bekas sama sekali.
  3. Pada masa pemerintahan Megawati, wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan.
  4. Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, dilantik menjadi Ketua KPK. KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah “good and clean governance” (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.[3]

Undang-Undang

  1. pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.[4]

  1. pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

b) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Dan pasal 12 huruf d UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  1. pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
   Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
   Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
  1. Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12 C UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:

   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
   Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak yang di timbulkan

pelaku korupsiperasaan bersalah yang akan menghantui dalam kehidupan kelak, dan tentu dosa yang di timbulkan dari tindakan korupsi itu sendiri. Sedangkan dampak yang akan dirasakan oleh orang lain adalah timbulnya kerugian baik secara materi atau non materi bagi korban tindakan korupsi, perasaan malu terhadap orang lain yang terjadi pada keluarga pelaku tindakan korupsi. Dan dampak yang dirasakan bangsa dan Negara Indonesia adalah kerugian secara financial atau berkurangnya pendapatan Negara dan rusaknya struktur pemerintahan dan moral bangsa.

Timbulnya rasa gelisah. Hal ini sesuai dengan suatu pendapat yang menyatakan bahwa manusia yang gelisah itu dihantui rasa khawatir atau takut. Inilah dampak dari mereka yang melakukan korupsi, selalu dihantui rasa takut jika dia tidak bisa lagi menghidupi keluarganya.

Para koruptor merasakan kegelisahan yang datang semakin menjadi di dalam hidupnya. Dia tidak bisa tenang karena dia berfikir jika ketahuan bagaimana, siapa yang akan menghidupi keluarganya lagi, dan secara oromatis pekerjaannya pun menghilang dan tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima mantan koruptor dan dia pasti akan terjerat dalam kasus hukum yang memaksanya harus masuk ke dalam sel tahanan, mungkin saja nanti dia akan menjadi “buah bibir” di lingkungan rumahnya mungkin saja dia sudah tidak lagi dipandang menjadi orang yang terhormat kerena perbuatannya sendiri yang menjadikan dirinya di asingkan oleh keluarga dan lingkungannya, bisa saja dampaknya ke keluarganya karena malu melihat tersangka koruptor, keluargnya pun juga diasingkan lingkungan sekitar.

Referensi

  1. ^ kamus lengkap bahasa indonesia_Amran Y.S. Chaniago
  2. ^ http://www.kumpulansejarah.com/2013/05/menelusuri-sejarah-korupsi-di-indonesia.html
  3. ^ http://www.kumpulansejarah.com/2013/05/menelusuri-sejarah-korupsi-di-indonesia.html
  4. ^ http://acch.kpk.go.id/ed_tj_korupsi-menurut-undang-undang