Kawasan Industri Wijayakusuma
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Maret 2016) |
PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau PT KIW adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia(BUMN) yang bergerak di bidang Pengembang Kawasan Industri berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Industri | Pengembang Kawasan Industri |
Kantor pusat | , Indonesia |
Tokoh kunci | Slamet Wahyu Hidayat, S.T (CEO) |
Produk | Penjualan kapling tanah industri siap bangun Persewaan bangunan gudang Persewaan Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | kiw |
Kawasan industri Wijayakusuma sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KIW memiliki tanah industri seluas 250 Ha. Tanah tersebut yang dipakai untuk kavling industri seluas 175 Ha dan sisanya diperuntukkan untuk pembangunan Infrastruktur, Fasilitas Sosial dan fasilitas lingkungan.
Kawasan Industri
Keppres No. 41 tahun 1996
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Tujuan Pembangunan Kawasan Industri
PP No.24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri
- Mengendalikan pemanfaatan ruang
- Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan
- Mempercepat pertumbuhan industri di daerah
- Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
- Memberikan kepastian lokasi perencanaan dan pembangunan infrastruktur secara terkoordinasi antar instansi.
Perbedaan Kawasan Industri dan Zona Industri
PP No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Kawasan Industri | Zona Industri |
---|---|
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha Kawasan Industri | Bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerentah Daerah Tingkat II yang bersangkutan |
Sejarah KIW
Tahun 1988 s/d tahun 1998
Pada awalnya perusahaan bernama PT Kawasan Industri Cilacap (PT KIC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor: 10 dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Repoblik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1989 Nomor: C2-708. HT.01.01, Berlokasi di Jl. MT Haryono Lomanis Cilacap.
Tahun 1998 s/d sekarang
Selanjutnya berdasarkan akta Notaris Notaris Ny Asmara Noer SH tanggal 31 Maret 1998 Nomor 33 dan 34 disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor: C2.11.420.HT.01.04 Tahun 1998. Tanggal 14 Agustus 1998 diadakan perubahan anggaran dasar Perusahaan, yang antara lain perubahannya adalah nama Perusahaan menjadi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (PT KIW) dengan kantor pusat di JL. Raya Semarang - Kendal Km 12 Semarang.
Terakhir sesuai dengan Akta Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosautro, SH,MH. Nomor: 68 tanggal 15 Desember 2009 diadakan perubahan terhadap modal yang ditempatkan dan disetor.
Peta Kawasan Industri Wijayakusuma
Manajemen
Komisaris
Nama | Jabatan |
---|---|
Ihwan Sudrajat | Komisaris Utama |
Anton Santosa | Komisaris |
Direksi
Nama | Jabatan |
---|---|
Slamet Wahyu Hidayat | Plt Direktur Utama |
Penghargaan Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup
PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) pada tahun 2012 - 2013 untuk pertama kalinya mengikuti pragram PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan mendapat peringkat BIRU. Informasi tersebut diumumkan pada tanggal 10 Desember 2013 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui KEPMEN LH No 349 tahun 2013.
PT KIW (Persero) adalah satu - satunya pengelola Kawasan Industri di Jawa Tengah yang telah memperoleh penghargaan PROPER BIRU. Kategori penghargaan proper biru adalah telah mengelola Lingkungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Kreteria penilaian PROPER melalui dua tahap: 1. Tahap Ketaatan (Hitam, Merah, Biru) 2. Tahap yang telah dipersyaratkan (Hijau, Emas)
Untuk mendapatkan peringkat Hijau suatu perusahaan persyaratanya harus mendapat Program Biru berturut-turut selama 3 tahun periode penilaian.
Bisnis
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nur Jannah mengatakan tahun ini merupakan realisasi pembangunan pabrik yang pada 2014 telah disurvei baik lokasi dan proses perizinan. Menurut dia, ketertarikan pengusaha garmen mengembangkan bisnis di Kota Atlas tinggi dengan alasan upah buruh lebih murah. Saat ini, tercatat ada dua investor garmen bersiap membangun pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma dengan investasi total Rp100 miliar.[1]
Empat industri di Kawasan Industri Wijayakusuma akan mendapat pasokan CNG sebanyak 60 ribu meter kubik per bulan dari Perusahaan Gas Negara. Pengembangan jaringan di Wijayakusuma akan diangkut melalui moda transportasi truk dalam bentuk gas bumi terkompresi (CNG) untuk kemudian dapat disalurkan kepada pelanggan.[2]
Galeri
-
Tugu Muda Kota Semarang
-
Lahan Kawasan Industri Wijayakusuma
-
Pembangunan Pabrik Garment
-
Pintu Masuk Kawasan Industri Wijayakusuma
-
Kunjungan Wagub Jateng
-
Kunjungan Wagub di Area KIW
-
Direksi & Karyawan PT. Kawasan Industri Wijayakusuma
-
Kavling Industri di KIW
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
- (Indonesia) Portal PT KIW di Kementerian BUMN
- (Indonesia) [http://regionalinvestment.bkpm.go.id
- (Indonesia) Himpunan Kawasan Industri Indonesia