Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (disingkat DPRD Kota Malang) (bahasa Jawa: ꦢꦼꦮꦤ꧀​ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀​ꦭꦭꦢꦤ꧀​ꦏꦸꦛ​ꦩꦭꦁ, translit. Dewan Perwakilan Laladan Kutha Malang) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di kota Malang, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 9 April 2014. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Malang 45 kursi di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai mayoritas dengan perolehan 11 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa dengan 6 kursi, dan Partai Golongan Karya dengan 5 kursi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Malang
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Malang
2014-2019
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Ketua
Drs. Abdul Hakim, PDI-P
sejak 16 Oktober 2014
Wakil Ketua
Zainudin, PKB
sejak 16 Oktober 2014
Wakil Ketua
Rahayu Sugiarti, Golkar
sejak 16 Oktober 2014
Wakil Ketua
Wiwik Hendri Astuti, Demokrat
sejak 16 Oktober 2014
Komposisi
Anggota45
Partai & kursi

  PDI-P (11)
  PKB (6)
  Golkar (5)
  Demokrat (5)
  Gerindra (4)
  PAN (4)
  Hanura (3)
  PKS (3)
  PPP (3)
  NasDem (1)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
9 April 2014
Tempat bersidang
Berkas:Paripurna DPRD Kota Malang.jpg
Gedung DPRD Kota Malang
Jalan Tugu No. 1A, Malang
Indonesia
Situs web
dprd-malangkota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan ini berkantor dan bersidang di Gedung DPRD Kota Malang, Klojen, Malang.

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kota Malang terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Arief Wicaksono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua Zainudin Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua Rahayu Sugiarti Partai Golongan Karya
4 Wakil Ketua Wiwik Hendri Astuti Partai Demokrat

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi


DPRD Kota Malang terdapat 4 (empat) komisi, yaitu Komisi A yang membidangi Pemerintahan; Komisi B yang membidangi Perekonomian & Keuangan; Komisi C yang membidangi Pembangunan; dan Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Komisi A Sulik Lestyowati Partai Demokrat
2 Ketua Komisi B Abdul Hakim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3 Ketua Komisi C Bambang Sumarto Partai Golongan Karya
4 Ketua Komisi D Imam Fauzi Partai Kebangkitan Bangsa

Kasus Korupsi Massal

Pada tanggal 9 Agustus 2017, Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang.

Pada tanggal 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap M. Arief Wicaksono, ketua DPRD Malang saat itu. Ia disangka menerima suap Rp.700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono.[2] Sementara 18 anggota Dewan lainnya disangka ikut menerima uang suap. Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, dan Mohan Katelu. Selain itu, juga ada Slamet, M Zaenuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Puji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiharti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Saat itu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjadi sorotan karena merupakan calon wali kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

Dalam fakta persidangan dari 18 anggota Dewan tersebut muncul kasus baru, yakni gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta. Penyidik KPK kembali turun ke Kota Malang untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan. Puncaknya, tanggal 3 September 2018, ketika KPK menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang. Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso. Selain itu, juga Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Referensi

Pranala luar