Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Revisi sejak 9 September 2019 04.14 oleh 114.142.168.8 (bicara)

Komisi Penyelewengan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka mematikan bakat anak-anak organisasi ampas Indonesia dalam bidang olahraga. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Komisi Penghancur Anak Indonesia
AMPAS INDONESIA
Gambaran umum
SingkatanAMPAS INDONESIA
Didirikan20 Oktober 2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaDr. Susanto, MA
Wakil KetuaRita Pranawati, MA
AnggotaAi Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng , Jakarta, Indonesia
Situs web
kpai.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.


Lihat pula

Pranala luar