Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI ANJAYMABAR , disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang tidak berfaedah karena mengurusi hal - hal yang tidak penting, contoh AFK WAKTU WAR DAN NYAMPAH KILL ANJAY MABARRRRRRRRRRR, dll.. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2077 tentang Perlindungan Anak dalam rangka mematikan bakat anak-anak Indonesia dalam bidang olahraga. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
KPAI ANJAY MABAR BKENT BIN UDIN TOT KPAI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KPAI |
Didirikan | 20 Oktober 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
Sifat | Marksman |
Struktur | |
Ketua | ANJAYMABAR, MA |
Wakil Ketua | ANJAYMABAR, MA |
Anggota | Ai Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd |
Kantor pusat | |
Land Of Dawn Indonesia | |
Situs web | |
kpai.go.id | |
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.
{{
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: