Direktorat Jenderal Bina Marga
Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
binamarga |
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi