Direktorat Jenderal Bina Marga

Revisi sejak 10 September 2019 03.58 oleh Bayusaatrio (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Sugiyartanto, M.T.
Situs web
binamarga.pu.go.id/bm/

Referensi

Pranala luar