Penahbisan

Proses di mana individu ditahbiskan sebagai pendeta

Secara harfiah, kata penahbisan adalah upacara yang diselenggarakan oleh otoritas tertinggi suatu lembaga kegamaan (Protestan, Katolik Roma, Buddhis, dll.) untuk menetapkan seseorang menjadi imam, bikkhu, pendeta atau pastor, untuk memimpin umat di suatu lingkungan tertentu. Namun belakangan di kalangan media massa, baik cetak maupun elektronik, kerap ditemui kekeliruan penggunaan akar kata penahbisan, tahbis menjadi tasbih, yaitu kalung sebagai alat bantu untuk berdoa dalam agama Islam.

Contoh kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut: "Sutardji telah ditasbihkan sebagai presiden penyair oleh insan sastra Indonesia". Mengacu pada arti kata harfiah, semestinya dalam kalimat tersebut, kata 'tasbih' diganti dengan kata 'tahbis' karena maksud kalimat itu ingin menjelaskan bahwa Sutardji pantas disebut sebagai maestronya penyair Indonesia.