Universitas Islam Internasional Indonesia
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) (Bahasa Inggris: International Islamic University Indonesia (IIUI), Bahasa Arab: الجامعة الإسلامية العالمية بإندونيسيا), didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai perguruan tinggi berstandar Internasional yang menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.
Universitas Islam Internasional Indonesia International Islamic University Indonesia الجامعة الإسلامية الإندونيسية الدولية دانشگاه بین المللی اسلامی اندونزی 印尼国际伊斯兰大学 | |
---|---|
Informasi | |
Jenis | PTN-BH di Bawah Kementerian Agama RI |
Didirikan | 29 Juni 2016 |
Rektor | Prof. Dr. Komaruddin Hidayat |
Alamat | Pemancar RRI, Jl. Raya Bogor No.9, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416 , |
Nama julukan | UIII |
Situs web | www |
Pendirian UIII juga tidak lepas dari keinginan untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas peran Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia menjadi salah-satu pusat peradaban Islam di dunia melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.
Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berbasiskan universalisme Islam, paling tidak ada beberapa hal yang utama yang penting dijelaskan sehubungan dengan UIII ini. Pertama, konteks dan karakteristik Islam di Indonesia sebagai model peradaban Islam. Kedua, pendirian UIII sebagai pusat peradaban Islam melalui pendidikan; ketiga, kaitan UIII dengan integrasi ilmu, terutama cara pandang UIII berkaitan dengan epistemologi ilmu, model kajian yang berkaitan dengan Islam, dan model pengembangan kelembagaan; ketiga, UIII menjadi pusat kajian dan riset internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan.