^Sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Elly Lasut yang dinonaktifkan, kemudian dilantik sebagai bupati definitif[2]
^Pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Ganggali yang cuti kampanye selama 11 hari kerja[3]
^Diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan karena melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri[5]
^
menjabat sebagai pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Plt. Simon Petrus Tuange, S.Sos, M.si yang telah selesai Masa jabatanya sambil menunggu keputusan lebih lanjut