Bintang Republik Indonesia

tanda kehormatan tertinggi di Indonesia
Revisi sejak 17 September 2019 14.16 oleh Flix11 (bicara | kontrib) (fix)

Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bintang Republik Indonesia
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
Dianugerahkan kepadaSipil
StatusMasih digunakan
Grand MasterPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertamaSoekarno
Penganugerahan terakhirRaja Salman
Prioritas
Tingkat lebih tinggitidak ada
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera
Pita tanda kehormatan

Jenis

Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:

Bentuk

Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.

Pranala luar

Lihat pula