Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Revisi sejak 27 September 2019 04.07 oleh Andikbuyung (bicara | kontrib)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (disingkat DPRD Kalimantan Selatan atau DPRD Kalsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. DPRD Kalimantan Selatan beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Selatan menempatkan wakilnya sejumlah 55 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.[1][2][3][4][5][6] [7][8][9][10][11][12]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Periode 2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
9 September 2019
Pimpinan
Ketua
Sementaraa
Supian HK, Berkas:Logo GOLKAR.jpg
sejak 9 September 2019
Wakil Ketua
Sementaraa
M. Syaripuddin, Berkas:LOGO- PDIP.svg
sejak 9 September 2019
Komposisi
Anggota55
Partai & kursi
  PKB (5)
  Gerindra (8)
  PDIP (8)
  Golkar (12)
  NasDem (4)
  PKS (5)
  PPP (3)
  PAN (6)
  Hanura (1)
  Demokrat (3)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan pertama
18 Oktober 1958
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan
Indonesia
Situs web
dprdkalselprov.id
Catatan kaki
aPimpinan definitif belum ditetapkan/dilantik.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009-2014 2014-2019 2019-2024
  PBR 5
Berkas:Logo Partai Kebangkitan Bangsa.png PKB 2   6   5
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 2   6   8
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 5   8   8
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 10   13   12
Berkas:PKS Logo.svg PKS 7   5   5
  PPP 7   7   3
  PAN 5   1   6
  PBB 1   1   2   0   0
  Hanura 1   2   1
Berkas:DEMOKRAT.gif Demokrat 10   4   3
  NasDem (baru) 3   4
Jumlah Anggota 55   55   55
Jumlah Partai 11   10   10

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[13] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Selatan setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[14]

Nama Fraksi Partai Politik Ketua Jumlah Anggota
Partai Golongan Karya Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar Karlie Hanafi Kalianda 12
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan M. Rosehan Noor Basri 8
Partai Gerakan Indonesia Raya Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra Syahdillah 8
Partai Amanat Nasional   PAN Habib Muhammad Zen Bahasyim 6
Partai Keadilan Sejahtera   PKS Ardiansyah 5
Partai Kebangkitan Bangsa Berkas:Logo Partai Kebangkitan Bangsa.png PKB Hormasnyah 5
Partai Nasional Demokrat   NasDem Gina Mariati 4
Pembangunan Nurani Demokrat   PPP
  Hanura
Berkas:DEMOKRAT.gif Demokrat
Asbulah 7

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.

Nama Ketua DPRD Asal Partai Politik Mulai Menjabat Selesai Menjabat Periode DPRD Keterangan
Nasib Alamsyah Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 2009 2014 2009-2014
Noormiliyani Aberani Sulaiman Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 2014 2017 2014-2019 Mengundurkan diri dalam masa jabatan.
Burhanuddin Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 2009 2014
Supian HK Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 2019 2024 2019-2024

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[16] DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:

  • Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan
  • Komisi II Bidang Perekonomian
  • Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Komisi IV Bidang Fisik dan Prasarana

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kalimantan Selatan dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[17]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KALIMANTAN SELATAN 1 Kota Banjarmasin 8
KALIMANTAN SELATAN 2 Banjar 9
KALIMANTAN SELATAN 3 Barito Kuala 4
KALIMANTAN SELATAN 4 Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah 9
KALIMANTAN SELATAN 5 Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan 9
KALIMANTAN SELATAN 6 Kotabaru, Tanah Bumbu 8
KALIMANTAN SELATAN 7 Tanah Laut, Kota Banjarbaru 8

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Media Kalimantan: [http: www.mediakalimantan.com/artikel-911-inilah-55-anggota-dprd-kalsel-20142019.html], diakses 13 Mei 2014
  2. ^ Jariungu: [1], diakses 13 Juni 2016
  3. ^ AntaraNews: [2], diakses 1 oktober 2014
  4. ^ Kalsel.Antara News: [http:// www.kalsel.antaranews.com/berita/20283/55-anggota-dprd-kalsel-siap-dilantik], diakses 7 September 2014
  5. ^ Metro Kalimantan: [http:// www.metrokalimantan.blogspot.co.id/2014/10/ketua-dprd-kalsel-akhirnya-dilantik.html], diakses 28 Juli 2015
  6. ^ Nasional NewsViva: [http://nasional.news.viva.co.id/news/read/730969-puluhan-anggota-dprd-kalsel-dilaporkan-ke-kpk diakses 28 Juli 2015
  7. ^ Media Kalimantan: [http: www.mediakalimantan.com/artikel-911-inilah-55-anggota-dprd-kalsel-20142019.html], diakses 13 Mei 2014
  8. ^ Jariungu: [3], diakses 13 Juni 2016
  9. ^ AntaraNews: [4], diakses 1 oktober 2014
  10. ^ Kalsel.Antara News: [http:// www.kalsel.antaranews.com/berita/20283/55-anggota-dprd-kalsel-siap-dilantik], diakses 7 September 2014
  11. ^ Metro Kalimantan: [http:// www.metrokalimantan.blogspot.co.id/2014/10/ketua-dprd-kalsel-akhirnya-dilantik.html], diakses 28 Juli 2015
  12. ^ Nasional NewsViva: [http://nasional.news.viva.co.id/news/read/730969-puluhan-anggota-dprd-kalsel-dilaporkan-ke-kpk diakses 28 Juli 2015
  13. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  14. ^ "8 Fraksi Terbentuk di DPRD Kalsel 2019-2024". belajarhits.id. Kumparan. 12-09-2019. Diakses tanggal 27-09-2019. 
  15. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  16. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  17. ^ "Keputusan KPU Nomor 285/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.