Strafgesetzbuch pasal 86a

stuka
Revisi sejak 27 September 2019 23.37 oleh 36.70.107.216 (bicara)

Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis.

Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.

Referensi

  1. ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.