Penyelesaian sengketa

Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara satu subjek hukum dengan subjek hukum yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:

  1. Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain
  2. Negosiasi:
  3. Mediasi
  4. konsiliasi
  5. Penilaian Ahli

Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]

Rujukan

  1. ^ Pramesti, Tri Jata Ayu (28 November 2013). "Ulasan lengkap: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan". Hukum Online.com. Diakses tanggal 28 September 2019.