Negara hukum
Negara hukum (Belanda: rechtsstaat ) adalah sebuah teori hukum yang berasal dari tradisi hukum Eropa yang dipengaruhi oleh Romawi. Teori ini menjadi dasar dari hukum yang berlaku pada negara-negara seperti Indonesia. Lawan dari teori ini adalah rule of law yang dikenal pada tradisi hukum Inggris (Anglo-Saxon).
Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
Sejarah
Konsep rechtsstaat dapat dilacak kembali kepada pemikiran ahli hukum dan filsafat Eropa seperti Immanuel Kant dan Friderich Julius Stahl. Ia lahir sebagai respon dari kekuasaan absolut diraja seperti yang terjadi pada masa kekuasaan Louis XIV dari Perancis.
Konsep
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur dan ciri
Unsur:
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri:
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
- Menuntut pembagian kekuasaan
Rujukan
- Wahjono, Padmo, 1989, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ind Hill Co.
- Hadjon, Philipus M., 1972, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studia Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.