Hukum laut Indonesia

Revisi sejak 28 September 2019 06.47 oleh Nadya intan cahyani (bicara | kontrib) (wikilatih)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Keberadaan suatu wilayah dengan batas batas tertentu yang jelas merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Wilayah NKRI terdiri dari wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan negara seluas 3,1 juta km2 , wilayah laut dimana negara memiliki hak-hak berdaulat seluas 2,7 juta km2 , wilayah darat seluas 1,9 juta km2 terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dengan panjang pantai 81.900 km, serta wilayah udara yang terdapat di atasnya. Jumlah penduduk yang bermukim secara tersebar tidak merata di pulau-pulau diperkirakan lebih dari 251 juta jiwa pada tahun 2013. Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Pilipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.[1]

Rujukan

  1. ^ Purwaka, Tommy Hendra. "Tinjauan hukum laut terhadap wilayah negara kesatuan republik indonesia".