Direktorat Jenderal Anggaran

Revisi sejak 17 Juli 2008 02.34 oleh Bazze (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. DJA memiliki kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Belanja Kementerian dan Lembaga.

Sejarah

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.

Visi dan Misi

Visi

Dalam mengemban tugas dan fungsi. Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai Visi sebagai berikut : "Menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang penganggaran"

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai Misi sebagai berikut :

  • Mewujudkan perencanaan kebijakan APBN yang sehat, credible, dan sustainable;
  • Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pengeluaran negara serta pengamanan keuangan negara untuk menjaga kesinambungan fiskal berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  • Mewujudkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dengan mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan aspek keadilan masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas unsur pendukung.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Asumsi Makro;
  3. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Direktorat Anggaran I;
  5. Direktorat Anggaran II;
  6. Direktorat Anggaran III;
  7. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Pranala luar