Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Terminologi
Istilah "hukum acara pidana" merupakan terjemahan bebas dari istilah strafvordering ("hukum tuntutan pidana") di dalam bahasa Belanda. Andi Hamzah mencatat bahwa terdapat padanan Belanda yang sebenarnya lebih sesuai, yaitu stafprocesrecht. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, hukum acara pidana adalah hukum pidana formal yang berfungsi menjalankan hukum pidana substansif.[1]
Hukum acara pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.[2]
— Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (1993), hlm. 4
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.[3]
— Wirjono Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia (1967), hlm. 13
Rujukan
- ^ Hamzah (HAP), hlm. 2-4.
- ^ Hamzah (HAP), hlm. 4.
- ^ Wirjono, hlm. 13.
Bibliografi
- Hamzah, Andi (1993). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-064-6.
- Prodjodikoro, Wirjono (1967). Hukum Atjara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
- Hamzah, Andi (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. ISBN 978-979-518-070-8.
- Moeljatno, S.H. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. ISBN 978-518-341-9 Periksa nilai: checksum
|isbn=
(bantuan). - Moeljatno, S.H. (1959). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (edisi ke-23). Jakarta: Bumi Aksara (dipublikasikan tanggal April 2018). ISBN 979-526-020-0.
- Raharjo, Saptono, ed. (2017). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. ISBN 978-602-394-427-9.