Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan.[1] REDD menjadi isu penting di berbagai forum kehutanan setelah masuk menjadi agena dalam acara COP-UNFCCC.

Sejarah

REDD

Negara-negara yang tergabung dalam Koalis Pemilik Hutan Tropis (Coalition for Rain forest Nations/CfRN) seperti Papua New Guinea, Kosta Rika, dll, mengajukan proposal tentang insentif untuk mencegah deforestrasi. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda di COP Ke-11 Di Montreal, Kanada pada tahun 2005. Proposal ini diberi nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries.[2]

Rujukan

  1. ^ "Pertanyaan Seputar REDD+ dan Implementasi REDD+ di Indonesia - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim". ditjenppi.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2019-10-04. 
  2. ^ Masripatin, Nur (2008). "Apa itu REDD: Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries". Warta Tenur Nomor.