Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 5 Oktober 2019 13.27 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1451 |organ = SC |date = 17 Desember |year = 2002 |meeting = 4.670 |code = S/RES/1451 |document = https://undocs.org/S/RES/1451(2002)...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Desember 2002, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2003.[1]

Resolusi 1451
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Desember 2002
Sidang no.4.670
KodeS/RES/1451 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar