Wakaf (tajwid)
Waqaf (dalam Ilmu Tajwid)
Wakaf[1] dari sudut bahasa adalah pemberhentian pengucapan. Sementara itu, dari sudut istilah tajwid, wakaf adalah penghentian bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Ada empat jenis wakaf, yaitu:
- تام (tāmm)—wakaf sempurna—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
- ﻛﺎﻒ (kāf)—wakaf memadai—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, tetapi ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
- ﺣﺴﻦ (ḥasan)—wakaf baik—yaitu mewakafkan bacaan atau ayat sesudahnya.
- ﻗﺒﻴﺢ (qabīḥ)—wakaf buruk—yaitu pemberhentian bacaan secara tidak sempurna atau penghentian bacaan di tengah-tengah ayat. Wakaf ini harus dihindari, karena bacaan yang diwakafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
- Untuk kegunaan lain, lihat wakaf (disambiguasi)
Tanda-tanda wakaf
- Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan wakaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, tetapi sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
- tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda wakaf Mutlaq dan Haruslah berhenti.
- tanda jim ( ﺝ ) adalah wakaf Jaiz. Boleh berhenti dan Boleh untuk dilanjutkan.
- tanda zha ( ﻇ ) bermaksud lebih baik Tidak Berhenti;
- tanda sad ( ﺹ ) disebut juga dengan wakaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada wakaf sad;
- tanda sad-lam-ya' ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewakafkannya adalah lebih baik;
- tanda qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari "Qeela alayhil waqf" yang bermakna "telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya", maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwakafkan;
- tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari "Qad yoosalu" yang bermakna "kadang kala boleh diwasalkan", maka dari itu lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan;
- tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) bermaksud berhenti! yakni lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti;
- tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan;
- tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermaksud sama seperti wakaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), tetapi harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas;
- tanda Laa ( ﻻ ) bermaksud "Jangan berhenti!". Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung mahupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak;
- tanda kaf ( ﻙ ) merupakan singkatan dari "Kathaalik" yang bermakna "serupa". Dengan kata lain, makna dari wakaf ini serupa dengan wakaf yang sebelumnya muncul;
- tanda bertitik tiga ( ... ...) yang disebut sebagai wakaf Muraqabah atau wakaf Ta'anuq (Terikat). wakaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Apokop "wakaf" PERUBAHAN FONOLOG
Referensi