Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 13 Oktober 2019 04.22 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1039 |organ = SC |date = 29 Januari |year = 1996 |meeting = 3.622 |code = S/RES/1039 |document = https://undocs.org/S/RES/1039(1996)...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1996.[1]

Resolusi 1039
Dewan Keamanan PBB
Prajurit UNIFIL
Tanggal29 Januari 1996
Sidang no.3.622
KodeS/RES/1039 (Dokumen)
TopikIsrael-Lebanon
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

  1. ^ "Security Council extends Lebanon mandate until 31 July". United Nations. 29 January 1996. 

Pranala luar