Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Anwar Sanusi |
Situs web | |
kemendesa |
Tugas
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Biro Perencanaaɲ
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
Bagian Perencanaan Umum
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
Bagian Penyusunan Program
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Penyusunan Anggaraɲ
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Biro Keuangan Dan BMN
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [3] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro