Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Situs web
kemendesa.go.id

Tugas

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Biro Perencanaaɲ

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  2. penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
  3. koordinasi  dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Biro Perencanaan terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan Umum
    1. Subbagian Analisa Data Perencanaan
    2. Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
    3. Subbagian Tata Usaha Biro
  • Bagian Penyusunan Program
    1. Subbagian Penyusunan Program I
    2. Subbagian Penyusunan Program II
    3. Subbagian Penyusunan Program III
  • Bagian Penyusunan Anggaraɲ
    1. Subbagian Penyusunan Anggaran I
    2. Subbagian Penyusunan Anggaran II
    3. Subbagian Penyusunan Anggaran III
  • Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
    1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
    2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
    3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [3] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas

  • Bagian Pelaksanaan Anggaran
    1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
    2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II
    3. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
  • Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
    1. Subbagian Perbendaharaan
    2. Subbagian Penatausahaan Anggaran
    3. Subbagian Pengelolaan Gaji
  • Bagian Akuntansi dan Pelaporan
    1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
    3. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
  • Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
    1. Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
    2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
    3. Subbagian Tata Usaha Biro

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas

  • Bagian Kepegawaian
    1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
    2. Subbagian Administrasi Kepegawaian
    3. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
  • Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
    1. Subbagian Tata Usaha Menteri
    2. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
    3. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
    4. Subbagian Tata Usaha Biro
    5. Subbagian Persuratan dan Kearsipan
  • Bagian Protokol
    1. Subbagian Layanan Acara
    2. Subbagian Layanan Perjalanan
    3. Subbagian Layanan Tamu
  • Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
    1. Subbagian Perlengkapan
    2. Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
    3. Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:

  • Bagian Hubungan Antar Lembaga
    1. Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
    2. Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan
    3. Subbagian Tata Usaha Biro
  • Bagian Pemberitaan dan Publikasi
    1. Subbagian Hubungan Media Massa
    2. Subbagian Promosi dan Publikasi
    3. Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
  • Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
    1. Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
    2. Subbagian Perpustakaan
    3. Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Bagian Kerja Sama Luar Negeri
    1. Subbagian Kerja Sama Bilateral
    2. Subbagian Kerja Sama Multilateral
    3. Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah.

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:

  • Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
    1. Subbagian Perundang-Undangan I
    2. Subbagian Perundang-Undangan II
    3. Subbagian Perundang-Undangan III
  • Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
    1. Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
    2. Subbagian Advokasi Hukum
    3. Subbagian Dokumentasi Hukum
  • Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
    1. Subbagian Analisa Produk Hukum
    2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum
    3. Subbagian Perjanjian
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana
    1. Subbagian Organisasi
    2. Subbagian Tata Laksana
    3. Subbagian Tata Usaha Biro

Referensi

Pranala luar