Pembicaraan:Kota


Komentar terbaru: 5 tahun yang lalu oleh YogiHalim pada topik Kurang sependapat

Kurang sependapat

Dengan segala hormat, saya kurang sependapat dengan penggabungan dua artikel ini sebab dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kota dan kawasan perkotaan adalah dua hal yang berbeda. Kota menunjuk kepada daerah kota sebagai daerah otonom sedangkan kawasan perkotaan dapat berbentuk :

  1. Kota sebagai daerah otonom yang dikelola oleh pemerintah kota;
  2. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.;
  3. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan yang dikelola bersama oleh daerah terkait.

Jadi kota hanya merupakan salah satu bagian dari apa yang dinamakan kawasan perkotaan. Silakan lihat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saya agak lupa pasal berapa. Trims

Den Mazze 04:00, 18 Februari 2008 (UTC)

Setuju tentang kawasan perkotaan. Barangkali bisa ditambahkan? YogiHalim (bicara) 22 Oktober 2019 11.24 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Kota".