Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan.[2]. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.[3] Sejak 27 Oktober 2014, Menteri Pertanian dijabat oleh Amran Sulaiman.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1 Januari 1905 |
Bidang tugas | Pertanian, perkebunan, dan peternakan |
Slogan | Petani Sejahtera Bangsa Berjaya[1] |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan R.M. Harsono No. 3 Jakarta Selatan 12550 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kantor pusat | |
Koordinat: 6°17′48.45901″S 106°49′23.01694″E / 6.2967941694°S 106.8230602611°E Jalan R.M. Harsono No. 3 Jakarta Selatan 12550 DKI Jakarta, Indonesia |
|
Situs web | |
www | |
Sejarah
Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).[4] Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.[4] Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).[5] Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.[6]
Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.[4] Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.[4]
Tugas dan Fungsi
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Struktur Organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Direktorat Jenderal Hortikultura
- Direktorat Jenderal Perkebunan
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Badan Ketahanan Pangan
- Badan Karantina Pertanian
- Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri
Lihat Pula
Referensi
- ^ Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- ^ "Peran dan Tugas Kementerian Perekonomian Indonesia". Bimbie. Diakses tanggal 29 April 2014.
- ^ "BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA". Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2012. Diakses tanggal 29 April 2014. line feed character di
|title=
pada posisi 17 (bantuan) - ^ a b c d "Analisis dan Pembahasan" (PDF). UPN Veteran Jakarta. Diakses tanggal 29 April 2014.
- ^ Sejarah Kementerian Pertanian
- ^ Sejarah Kementerian Pertanian