Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

organisasi hak asasi manusia Indonesia
Revisi sejak 31 Oktober 2019 04.30 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (←Suntingan 120.188.76.9 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 120.188.77.86)

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau disingkat KontraS (bahasa Inggris: The Commission for Disappeared and Victims of Violence) adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah LSM seperti LPHAM, ELSAM, CPSM, PIPHAM, AJI dan sebuah organisasi mahasiswa PMII. KontraS dibentuk pada tanggal 20 Maret 1998. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM, KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah.

Dalam perjalanannya KontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua, Peristiwa Tanjung Priok dan Timor Timur maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Poso. Selanjutnya, KontraS berkembang menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Seiring perkembangan organisasi, KontraS mendirikan kantor-kantornya di beberapa daerah yaitu: KontraS Aceh di Banda Aceh, KontraS Sumatra utara di Medan, KontraS Sulawesi di Makassar, Kontras Surabaya di Surabaya, KontraS Nusatenggara di Kupang, dan KontraS Papua di Jayapura.

Untuk memayungi seluruh kantor-kantor KontraS tersebut, pada tahun 2003 dibentuklah sekretariat Federasi KontraS.

Pranala luar