Gugatan perwakilan kelompok
jenis gugatan perdata
Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Rujukan
Daftar pustaka
- Harahap, M. Yahya (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Disertai Penjelasannya. Sinarsindo Utama. 2014. ISBN 978-602-14382-0-6.
- Soeroso, R. (2016). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.